Juni 1, 2026

Mekry Sondey Minta Pelaku Usaha di Minahasa Wajib Buat LKPM Secara Berkala

Tondano, suluthebat.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Minahasa, Mekry Sondey, mengatakan setiap pelaku usaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara berkala.

Mekry Sondey menyampaikan hal itu dalam kegiatan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Pendopo Rumah Tua Watulambot Tondano, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini dibuka Sekda Minahasa, Lynda D. Watania, dan dihadiri para pelaku usaha sebanyak 41 orang, baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Mekry Sondey dalam sambutannya mengatakan kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam berinvestasi.

Selain itu, kata Sondey, Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kami mengharapkan para pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki izin, supaya mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan mereka mempunyai kewajiban untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal,” kata Sondey.

Sondey menambahkan pihaknya bertanggungjawab mengurus perijinan para pelaku usaha.

“Yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan,” ucapnya.

Kalau ada kesulitan dari sisi teknis, kata Sondey, Dinas PTSP akan memfasilitasi.

“Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission (OSS),” pungkasnya. (Vidi)