April 29, 2026

Loloskan Bakal Calon Terpidana, Panitia Pilhut Warukapas Tabrak Perbup 18 Tahun 2022

0

Minut, suluthebat.com- Panitia Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) Desa Warukapas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Minut nomor 18 tahun 2022 (18/2022) tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu.

Itu karena Panita Pilhut meloloskan bakal calon hukum tua (Kumtua) atas nama Aron Wagey yang memiliki catatan sebagai narapidana kasus korupsi tahun 2013.

Padahal pihak Pengadilan Negeri Manado sudah menarik surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama Aron Wagey, yang adalah bakal calon Kumtua Desa Warukapas.

Ini berarti bakal calon kumtua Desa Warukapas atas.nama Aron Wagey terindikasi maladministrasi, karena melanggar Perbup.

Kendati begitu, pihak Panitia Daerah Pemilihan Hukum Tua kepada Panitia Pilhut Desa Warukapas dengan nomor: 14/PAN-Pilhut.Minut/IX/2022 tetap ngotot meloloskan calon tersebut, walaupun mementahkan Perbup Minut.

Buktinya, lolosnya Aron Wagey setelah pengumuman disampaikan Panitia Pilhut Desa Warukapas, pada pertemuan di Balai Desa Warukapas, Senin (5/9/2022).

Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas, Dolfie Mangowal, mengumumkan bahwa bakal calon atas nama Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia.

“Ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan. Dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa,” ujarnya.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Daerah sekaligus Asisten I Pemkab Minut Jane Symons, tanggal 1 September 2022, panitia menjelaskan bahwa poin g dalam Perbup 18/2022 tidak tercantum dalam pasal 33 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun pasal 49 Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.

Selanjutnya, panitia daerah merujuk UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa dalam penetapan sistem hukum positif di Indonesia menggunakan prinsip dan hirarki peraturan perundang-undangan yang mengacuh pada teori Hans Kelsen dengan menggunakan asas lex superior derogate legi inferiori yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Olehnya, panitia daerah menilai, pasal 34 ayat (2) huruf g Perbup 18/2022 bertentangan dengan pasal 33 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun pasal 49 Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.

“Berdasarkan analisis di atas, pelaksanaan Pilhut harus berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022 tetapi untuk ketentuan pasal 34 ayat (2) huruf g Perbup nomor 18 tahun 2022 bisa dikesampingkan dan selanjutnya mengacuh pasal 33 huruf i UU nomor 6 tahun 2014. Dalam hal ini mengesampingkan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti di atas bisa dilakukan sepanjang aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU tentang hirarki dan teori Hans Kelsen,” bunyi surat penyampaian Panitia Daerah Pemilihan Hukum Tua, yang ditandatangani Jane Symons.

Camat Dimembe Ansye Dengah mengatakan, surat penyampaian dari panitia daerah berdasarkan surat yang diajukan panitia kecamatan.

“Sebagai panitia kecamatan, saya ingin ada dasar hukum untuk membatalkan poin g itu dan meloloskan bakal calon (mantan napi, red). Dari kabupaten akhirnya dikirim surat balasan tersebut. Saya hanya menjalankan,” kata Dengah.

Munculnya surat penyampaian dari Panitia Daerah Pilhut, praktisi hukum Rizky Hidayah ikut angkat suara.

Rizky mengatakan bahwa terjadi maladministrasi dalam surat tersebut dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa dibatalkan hanya melalui surat penyampaian, apalagi hanya ditandatangani oleh ketua panitia daerah.

“Seharusnya Bupati Minut mengeluarkan juknis (petunjuk teknis, red) yang mengatur secara detail terkait dengan pelaksanaan Pilhut terutama soal pasal-pasal tak jelas penafsirannya,” kata Rizky.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu menilai, jika melihat nomenklatur, surat tersebut rawan untuk digugat.

“Kan aneh. Peraturan Bupati dimentahkan oleh surat yang dikeluarkan oleh ketua panitia daerah,” tambah Rizky.

Sebagai informasi, dalam pasal 34 ayat (2) huruf g pada Peraturan Bupati (Perbup) Minut nomor 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kumtua wajib memasukan syarat dokumen, salah satunya “surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat”.

Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki bakal calon kumtua, sesuai yang diumumkan panitia pemilihan daerah.

Bahkan dalam bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pilhut Desa, point’ tersebut beberapa kali diulang untuk mengingatkan para panitia di desa.

(Vivi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *