KPU Bitung Ajak Komunitas Waria Berpartisipasi pada Pilkada 2024

Bitung, suluthebat.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengajak komunitas Waria untuk ikut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampow yang didampingi Wiwinda Hamisi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, saat membuka sosialisasi Pilkada 2024 bagi Kominitas Waria Kota Bitung, di Fave Hotel. Sabtu (21/9/2024).
“Kami berharap komunitas Waria Kota Bitung bisa berperan serta di dalam pesta demokrasi. Karena teman – teman di Ikatan Waria Kota Bitung (IWABI), juga mempunyai hak pilih, dan bisa dilibatkan dalam penyelenggaraan nanti,” ucap Deslie.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Bitung menghadirkan Narasumber Idhli Ramadhiani dan Iten Kojongian.
Salah satu narasumber, Idhli Ramadhiani menyampaikan, bahwa teman – teman di IWABI bisa menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 35.
“Nantinya akan ditetapkan pada 7 November dengan masa kerja hingga 8 Desember. Hanya satu hari kerja, tapi masa kerja selama satu bulan. Sebelum pelaksanaan nanti, ada beberapa Bimtek yang akan diberikan oleh pihak KPU. Bagaimana nantinya di hari ‘H’ bekerja kalau teman – teman terdaftar dan mendaftar menjadi KPPS,” ujar Idhli Ramadhiani.
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 1 7 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang
usia 1 7 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (Vivi)
