Komisi IV DPRD Sulut Desak Dinas Pendidikan Percepat Proses Definitif Kepsek

Suluthebat.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti masih banyaknya posisi kepala sekolah di wilayah tersebut yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dinilai perlu segera dibenahi demi optimalisasi mutu tata kelola pendidikan.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (11/5/2026).
Di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si, Louis meminta agar pembinaan dan pengendalian terhadap kepala sekolah yang berstatus Plt segera ditata dan diorganisasi dengan baik. Langkah ini penting agar roda kepemimpinan di sekolah berjalan definitif dan stabil.
“Kalau bisa secepatnya ditata, mengingat masih banyak kepala sekolah yang kami temui berstatus Plt. Dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 juga telah diatur mengenai periodesasi kepala sekolah, dengan masa jabatan paling lama delapan tahun,” ungkap Louis. (*)
