Komisi I DPRD Minahasa Soroti Sikap Indisipliner ASN dan THL

Tondano, suluthebat.com- Komisi I DPRD Minahasa mengundang tiga organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Minahasa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat kantor DPRD Minahasa, Senin (28/2/2023).
Sekretaris Komisi I, Stvri J F Tenda, mengatakan RDP ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan program masing-masing OPD di tahun 2023.
Banyak hal yang menjadi perhatian khusus Komisi I dalam RDP tersebut, di antaranya program BKPSDM tentang penerapan disiplin ASN dan THL.
Selain memberikan apresiasi terkait daftar hadir online, Komisi I juga menyoroti sikap indisipliner ASN dan bahkan ada yang melakukan perbuatan tercela.
”Untuk BPKSDM, harus kami akui dan patut kami berikan apresiasi tentang penerapan daftar hadir online, kemudian terkait dengan penegakan disiplin ASN dan THL yang sudah sangat baik, termasuk upaya permintaan formasi CPNS dan PPPK yang kami kira itu merupakan ide yang sangat bagus yang dilakukan BKPSDM,” ujar Tenda.
Untuk Dinas PMD, lanjut Tenda, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan terutama laporan pertanggung-jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa 2023 yang ternyata masih ada beberapa desa yang belum memasukkannya hingga saat ini.
”Padahal awal bulan Maret akan di lounching pelaksanaan Dana Desa tahun 2023. Dan ironisnya masih ada beberapa desa yang belum memasukkan LPJ. Padahal program DD sudah dilakukan sejak 2015, namun masih ada Desa yang belum juga patuh atau memahami tentang LPJ,” ucap Tenda.
Dalam RDP itu, Komisi I juga menyoroti soal pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Hujum Tua yang masih mengundang polemik.
Diungkapkan, ada Hukum Tua yang nyata-nyata telah melakukan tindakan tak terpuji seperti yang dilakukan oknum Hukum Tua di salah satu desa di kecamatan Tombariri yang saat ini sedang ditangani oleh unit PPA Polres Minahasa.
”Jadi intinya kami menilai persoalan disiplin sebagai aparat harus menjadi perhatian Dinas PMD agar tidak ada lagi keterlambatan LPJ dan juga kasus tak terpuji dari oknum Hukum Tua,” Ujar Tenda.
Khusus di bagian Ortal, Tenda dan anggota Komisi I lainnya meminta agar dalam penataan ASN harus berdasarkan pangkat dan golongan untuk menduduki suatu jabatan yang dipercayakan oleh pimpinan.
”DPRD sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, berkewajiban untuk memberi saran dan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu kami berharap agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didaerah ini harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penataan ASN dan jabatannya, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan ,” pungkasnya.
Hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan SH, Kepala BPKSDM Drs Moudy L Pangrapan dan Kabag Ortal Novarita Supit.(Vidi)
