Mei 31, 2026

Kedapatan Bawa Obat Keras Tanpa Izin, Wanita Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Minahasa, suluthebat.com- Polres Minahasa berhasil mengungkap tindak pidana dibidang Kesehatan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar jam 14.30 WITA.

Kasat Resnarkoba AKP Erween Tanos SE.SH membenarkan telah terjadi pengedaran obat keras jenis Trihexyphenidyl secara tanpa hak dan tanpa Izin Edar yang dilakukan oleh tersangka perempuan yang berininsial MS alias Eka terjadi di kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa.

Penangkapan terhadap tersangka Eka dilakukan oleh Tim Gabungan Penyidik dari Direktorat Resnarkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minahasa saat pelaku menerima paket kiriman dari kurir Jasa Pengiriman Ninja Expres,

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata satu paket berisi obat keras jenis Trihexypenidyl berjumlah 1200 butir, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket yg belum diambil dengan jumlah 1100 butir, Sehingga jumlah total barang bukti yang disita berjumlah 2300 butir,” ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Eka telah melakukan pemesanan Obat keras jenis Trihexyphenidyl secara online melalui Lasada sebanyak 4 kali yakni pada selang bulan Des 2021 s.d Juli 2022 dan juga telah mengedarkan obat keras tersebut, dengan keuntungan yang didapatkan dalam setiap penjualan sebesar Rp 200.000 s.d 300.000 setiap penjualan 20 butir.

Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Erween Tanos. (Vidi)