Kadis Kehutanan Sulut Tegaskan Dukung Legalisasi Cap Tikus

Manado, Suluthebat.com – Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Ringkuangan menyatakan dukungan terhadap upaya legalisasi Cap Tikus.
Kepada awak media suluthebat.com, Jemmy mengungkapkan berbagai alasan dirinya mendukung penuh legalisasi cap tikus.
“Pertama, itu masuk golongan tanaman hutan, yaitu aren atau lebih dikenal masyarakat disini dengan sebutan seho,” ungkap Jemmy saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Sulut bersama mitra kerja, Senin (11/09/2023).
Jemmy yang juga Ketua Dewan Adat dalam organisasi masyarakat Milisi Waraney itu menyebut, dilihat dari segi budaya, cap tikus merupakan aset budaya yang memiliki nilai histori bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Itu merupakan kearifan lokal masyarakat sulut, karena cap tikus itu sangat melekat dengan budaya masyarakat disini,” tambahnya.
Lanjut Jemmy, dari sisi pendapatan daerah, dirinya berharap pemerintah bisa memanfaatkan peluang pengolahan cap tikus, yang dinilai bisa memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Jika kita bisa memaksimalkan penerimaan negara dari cap tikus yang ilegal menjadi legal kenapa tidak. Itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah juga,” jelas Ringkuangan.
Jemmy juga menyebut, salah satu bentuk dukungan dirinya terhadap legalisasi cap tikus ialah dengan melakukan budidaya pohon seho melalui program reboisasi oleh Dinas Kehutanan.
“Kontribusinya adalah melalui program Dinas Kehutanan yang berkolaborasi dengan komisi II DPRD Sulut dan BPDASHL yaitu melakukan reboisasi lahan dan hutan. Yang kami pakai itu salah satunya tanaman hutan a’kel atau seho,” terang Jemmy.
Jemmy pun menegaskan, dirinya akan terus mendukung segala bentuk upaya pelestarian tanaman seho, yang bermuara pada kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Jadi support itu pasti, apalagi itu tanaman adat,” tegas Ringkuangan. (Vil)
