Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Minahasa Utara Terkait Pergantian Kepsek dan Pengawas

Minut, suluthebat.com- Pergantian Kepala Sekolah diantaranya SD Inpres Laikit dan SDN 2 Airmadidi serta Pengawas dari Dinas Pendidikan berdasarkan nota dinas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sudah sesuai petunjuk pimpanan dalam hal ini Bupati Minut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Minut Aldrin Posumah kepada media ini melalui telepon selular. Minggu (5/11/2022).
Diberikan nota dinas Pelaksana Harian (Plh) itu hanya bersifat sementara. Karena ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan ASN sebelumnya yang sudah melanggar PP 53 tahun 2010.
“Padahal, sudah pernah diingatkan waktu masih pejabat lama. Jadi sekarang setelah diganti dengan Plh, nanti akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat terhadap Kepsek dan pengawas sebelumnya,” ucap Posumah.
Dijelaskan Posumah, ada Kepsek yang kurang lebih dua bulan jarang masuk, itu pelanggaran disiplin. Dan juga Inspektorat akan turun untuk memeriksa penggunaan dana BOS. Sebab, ada laporan bendahara yang ditugaskan berasal dari sekolah lain bukan dari sekolah tersebut.
Ada juga Kepsek diduga menjual kembali buku yang dianggarkan dari dana BOS untuk anak-anak sekolah.
Kemudian ada pengawas, sesuai perintah Bupati harus ditarik dulu karena ada laporan dari guru-guru diduga sering meminta uang jadi indikasi pungli.
“Akan dibuat BAP oleh inspektorat dan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti akan dikembaikan lagi jabatannya.
Dari dulu sudah dilakukan pembinaan terhadap ASN tersebut, tetapi mereka masih terus melakukan pelanggaran,” jelas Posumah.
(Vivi)