April 29, 2026

Diduga Sebarkan Hoax dan Pencemaran Nama Baik di Akun Facebook, Edwin Dipolisikan

0
Pengacara Jantje Noya dan Rekan saat melapor di Polresta Manado (Foto Ist)

Manado, suluthebat.com – Iven international Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 (LNSIFC) yang diikuti puluhan peserta sukses dilaksanakan.

Namun dibalik suksesnya Ivent Internasional tersebut, ada juga oknum orang yang melakukan tindakan dugaan pencemaran nama baik kepada Wakil Ketua Panitia Veldy Reynold Umbas.

Dugaan Pencemaran terhadap Wakil Ketua Panitia itu dilakukan EW alias Edwin melalui postingan di Media Sosial Facebook pada 16 September 2022 yang mengatakan ada oknum panitia yang mabuk. Akibat dari tindakannya itu, Edwin dilaporkan ke Polresta Manado, Selasa (20/09/2022).

Kejadian yang tertuang dalam surat tanda terima pengaduan Polresta Manado itu yakni pada hari Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Megamas Manado, pada acara penimbangan hasil tangkapan peserta lomba Likupang North Sulawesi International Fishing Competition (LNSIFC) 2022, dimana pada saat itu terlapor EW alias Edwin telah memposting di Media Sosial Facebook berupa video dan narasi dengan mengatakan “Panitia sudah Mabuk, Inisial Veldy Reynold Umbas”.

Postingan EW alias Edwin yang langsung viral itu, ternyata membuat Veldy Umbas merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan.

Jantje Chris Nota,SH yang adalah kuasa hukum Veldy Umbas langsung melakukan laporan terhadap EW ke Polresta Manado.

Pengacara mengatakan, terlapor EW alias Edwin telah memposting di Facebook, maka bisa kena Undang Undang ITE, peraturan baru undang undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3. Itu bisa kena hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Ia juga mengungkapkan bahwah kliennya merasa keberatan, karena didalam postingan dikatakan bahwa kliennya mabuk. Padahal faktanya tidaklah demikian.

“Laporan polisi ini dilakukan klien kami agar menjaga nama baik Panitia dan menjaga nama baik bapak Presiden Republik Indonesia, karena dalam lomba ini memperebutkan piala Presiden RI,” kata Pengacara.

Sementara itu, EW alias Edwin ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan kepolisian, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (**/Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *