Diduga Oknum DPRD Minut Tokoh Kunci Kasus Korupsi Lahan Parkir RSUD MWM, Ketua GMBI Sulut Kawal Proses Hukum

Minut, suluthebat.id- Diduga oknum anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) merupakan tokoh kunci dalam kasus korupsi pengadaan lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis, yang menelan kerugian kurang lebih Rp20 Miliar.
Oleh karena itu, hingga saat ini masyarakat masih terus mempertanyakan, dan meminta terduga tokoh kunci dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
Menyikapi hal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulut, Howard Hendriek Marius, angkat bicara. Dengan tegas dia mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa keterlibatan oknum terduga DL sebagai tokoh utama kasus ini ke Polda Sulawesi Utara.
Apalagi saat ini, program utama dari pemerintahan Prabowo – Gibran adalah Pemberantasan Korupsi.
Mengutip kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan peringatan bahwa, tindakan korupsi tak boleh terjadi di Indonesia, khususnya di pemerintah. Prabowo menginginkan pemerintahan yang bersih agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengklaim dengan tegas tindak korupsi yang dilakukan oknum tersebut, karena merugikan masyarakat Minahasa Utara. Kasus ini akan dibawa ke Polda Sulut.” tegas Howard yang juga adalah Sekjen Gabungan Lsm Ormas adat Pa’esaan.
Seperti diketahui, sebelumnya, sudah lima orang yaitu JK, YM, S, VL, dan ML, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD tidak tersentuh meskipun terlibat dalam proses penganggaran.
Oleh karena itu, Howard mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut), DL, yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sulut terkait kasus tersebut.
Menurutnya, DL pada waktu itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minut tidak mungkin dia tidak mengetahui dan hanya langsung menyetujui apa yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yaitu anggaran Rp 20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Sementara dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dugaan keterlibatan Oknum Ketua Dewan Minut itupun diperkuat oleh pernyataan Novi Paulus. menurut Novi Paulus yang adalah anggota Banggar DPRD Minut, menyebut adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut. Novi Paulus mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir, apalagi lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RSUD Maria Walanda Maramis, dan jika ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan.
“Kerugian Negara dalam kasus ini sangat jelas. Luar biasa fantastis untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.” tutup Howard. (***)
