Juni 27, 2026

Minsel, suluthebat.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan perangkat desa belum dilunasi. Masalah ini kian menekan kehidupan 167 desa di kabupaten tersebut, di mana iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan melalui pemotongan insentif perangkat desa ternyata tidak terealisasi.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial seorang perangkat desa yang tidak dapat menggunakan BPJS untuk berobat di rumah sakit. Akibat tunggakan tersebut, ia harus menjadi pasien umum, meski setiap bulannya gaji mereka telah dipotong untuk membayar iuran BPJS.

Kepala BPJS Minsel Meisria Kaparang mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab Minsel dan iuran tersebut akan dilunasi.

“Kami sudah saling komunikasi terkait kendala ini, karena selama ini kami menjalin kemitraan baik dengan Pemerintah Daerah,,” ujarnya.

Ketidakjelasan ini memicu keresahan di kalangan perangkat desa. Salah satu perangkat desa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan pembayaran iuran BPJS, yang sangat dibutuhkan saat kondisi darurat.
“Kami butuh pelayanan rumah sakit, tetapi saat ini harus jadi pasien umum. Ini sangat menyulitkan kami,” ujarnya, Rabu (08/01/2025).

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Pemotongan langsung dari insentif perangkat desa oleh Dinas Keuangan seharusnya memastikan iuran tersebut tersalurkan. Namun, kenyataan yang terjadi menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Minahasa Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait waktu penyelesaian tunggakan iuran tersebut. Warga berharap pemerintah segera menuntaskan masalah ini agar pelayanan kesehatan tidak terganggu dan hak perangkat desa terlindungi sebagaimana mestinya.

Masalah ini harus menjadi prioritas Pemkab Minahasa Selatan. Keterlambatan pelunasan tidak hanya merugikan perangkat desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Pro)