Rapat Paripurna DPRD Sulut: Gubernur Yulius Minta Ranperda PPA Bawa Kepastian Hukum dan Efektif

MANADO, Suluthebat.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan perlindungan yang terarah dan efektif di wilayah Sulut.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius usai mendengarkan pandangan umum dari lima fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut mengenai Ranperda PPA di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
“Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan regulasi penting yang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan yang terarah dan efektif,” ujar Yulius.
Dalam tanggapannya, Yulius menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan dalam proses penyempurnaan Ranperda tersebut. Ia menekankan pentingnya harmonisasi seluruh ketentuan dalam rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Yulius menegaskan perlunya pembagian batas kewenangan yang jelas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota, khususnya dalam aspek koordinasi, penanganan awal, hingga layanan rujukan lanjutan.
Yulius juga meminta adanya penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna menghindari tumpang tindih fungsi di lapangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya jaminan perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban. Hal tersebut harus disertai dengan penguatan standar layanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat.
Isu pendanaan pun tak luput dari perhatiannya. Yulius mengimbau agar ketentuan anggaran diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, di samping penyempurnaan teknik penyusunan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
Yulius menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi semangat maupun substansi Ranperda, melainkan sebagai upaya memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif bagi masyarakat.
