MK Menolak Gugatan Perkara Pilkada Minahasa RD -Vasung Siap Pimpin Minahasa

minahasa,suluthebat id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth.
Dalam sidang yang digelar Selasa, (4/2/2025) di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Dengan putusan ini, pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Minahasa tahun 2024.
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang terpilih Robby Dondokambey Dan Vanda Sarundajang menyambut baik kabar tersebut. Ia mengajak semua Paslon lain untuk berkolaborasi membangun Kabupaten Minahasa
“Kita menyambut sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilkada minahasa ,” ujar Robby 4/2/2025
“Dulu ketika Pilkada kita berkontestasi. Kini setelah usai kontestasi, marilah kita sama-sama berkolaborasi untuk kemajuan Kab Minahasa dan kesejahteraan masyarakatnya,” sambung RD
Dirinya mengaku ingin bertemu dengan semua Paslon. Hal itu agar sama-sama menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Kabupaten minahasa ,ujarnya .
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.(****)
