Deklarasi Sahabat JDIH: Wujud Komitmen KPU Minsel untuk Pilkada Damai

Manado, suluthebat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara ini berlangsung pada Minggu (29/9) di Novotel Manado, dengan dihadiri oleh 246 peserta.
Peserta terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti stakeholder, Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan, organisasi kemasyarakatan (ormas), insan pers, dan sekretariat.
Deklarasi ditandai dengan pembacaan serta penandatanganan komitmen oleh Badan Adhoc dan stakeholder yang ditunjuk. Prosesi ini disaksikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel, Kejari Minsel, Kapolres Minsel, Ketua Bawaslu Minsel, serta Ketua dan Anggota KPU Minsel.
Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan peran berbagai pihak dalam memastikan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
“Deklarasi JDIH ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, guna mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada. Komitmen bersama ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Moga.
Poin Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH
Terdapat lima poin utama dalam Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH yang ditandatangani, yaitu:
- Membantu menyebarluaskan informasi hukum dari KPU Pusat, KPU Provinsi Sulawesi Utara, serta KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
- Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
- Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berdasarkan kerangka hukum dan pengembangan peran JDIH KPU Minsel.
- Mendorong terciptanya keadilan hukum dalam proses, hasil, serta penegakan hukum selama Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan.
- Menyebarluaskan informasi Pilkada berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik serta norma-norma hukum, hak asasi manusia, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan sinergi antara seluruh pihak terkait dapat menghasilkan Pilkada yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (***)
