Wakil Gubernur Sulut Kukuhkan,Pengurus FKPA SULUT Priode 2024-2027.

manado,Suluthebat id – Bertempat di graha gubernur sulawesi utara,wakil gubernur steven kandouw siang tadi (13/08) secara resmi mengukuhkan badan pengurus forum komunikasi pecinta alam sulawesi utara periode 2024-2027.
Dalam sambutannya wakil gubernur sulawesi utara steven kandouw mengatakan selamat atas di kukuhkanya pengurus FKPA sulawesi utara yang baru di lantik sambil berharap pengurus FKPA yang baru Bisa terus Bersinergi dengan pemerintah khususnya dalam memelihara alam sulawesi utara.
Sementara itu kepala BNN sulawesi utara Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi, S.I.K,. M.M dalam sambutaanya mengucapkan banyak selamat kepada pengurus FKPA yang baru di lantik sekaligus berharap melalui FKPA sulut keindaham alam sulawesi utara bisa terus terjaga dan terus melakukan explorasi potensi potensi wisata yang ada,guna pengembangan dunia wisata sulawesi utara.
Sementara itu ketua FKPA sulawesi utara periode 2024-2027 nanvie tagah dalam sambutannya mengucalkan terima kasih kepada pemerintah sulawesi utara terlebih khusus kepada wakil gubernur sulawesi utara steven kandouw yang telah mengukuhkan kepengurusan FKPA yang baru dan berharap dukungan dari seluruh anggota FKPA serta seluruh pecinta alam bebas di sulawesi utara bagi pengurus yang baru di lantik.
Untuk struktur kepengurusan FKPA sulawesi utara periodw 2024-2027 sebagai berikut
KETUA UMUM
: NANVIE JANE TAGAH, S.Pi
KETUA HARIAN
: STEVEN DAVID MALONDA, S.IP., M.Si
KETUA I : dr. BLESS M. Ch. KILIS, Sp.A (Bidang Organisasi, Hubungan Intra/ Ekstra Organisasi, Litbang)
KETUA II (Bidang Rescue, Advokasi)
: STANISLAUS BOB MATUTINA Penanggulangan Bencana, Pelestarian
Lingkungan
Hidup
dan
KETUA Ill : STEVEN SUMOLANG, S.Sos., M.Si (Bidang Peningkatan Kompetensi, Eksibisi dan Ekspedisi)
SEKRETARIS UMUM
: GIOVANNI POLUAKAN, S.Psi., MAP
SEKRETARIS I
: EDDY CUMENTAS, S.Sos
SEKRETARIS Il
: RISDIANTO HAMISI
SEKRETARIS Ill
: YUNUS MULUK, SS
BENDAHARA UMUM
: YOANITA S. KUMENDONG
BENDAHARA I
: MARGARETHA KERAP
BENDAHARA Il
: MEITJIA M. WOROTIKAN (*)
