Guna Melestarikan Lingkungan Hidup, Pemkab Minahasa Gelar Penyuluhan di Kec Tompaso Barat.

minahasa,Sulut hebat id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Minahasa Menggelar Penyuluhan dan Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung Olaraga Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat jumat 22 /9/2024
Kegitan ini diawali dengan laporan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa,Drs Vicky Kaloh
“penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan dan penyuluhan Lingkungan Hidup dilakukan sebagai langkah sederhana dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim dan keperihatinan akan terancamnnya lingkungan hidup di wilayah kabupaten minahasa, ujarnya
Ini langkah sederhana namun bermanfaat dalam pentingnya adaptasi perubahan iklim. Maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat”, jelas kaloh.

Ketua TP- PKK Ny. Djeneke Kumendong- Onibala, saat memberikan Materi Kegiatan ini guna membentuk karakter seseorang yang memiliki perilaku bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup secara positif.tutunya.
“Sekda Lynda Watania dalam sambutannya kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melakukan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam, beberapa di antaranya adalah program penghijauan di area-area tertentu, pengelolaan sampah terpadu, serta sosialisasi dan edukasi lingkungan kepada masyarakat,ujarnya
Karena itu, dirinya berharap dengan
terlaksananya kegiatan penyuluhan dan kampanye ini mampu membangkitkan kesedaran dan mengubah prilaku masyarakat, sehingga lebih tanggap terhadap perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di sekitarnya perubahan perilaku manusia yang dilakukan melalui pendekatan edukatif, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematik, terencana dan terarah dengan peran serta aktif individu maupun kelompok atau masyarakat, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memecahkan masalah – masalah atau issue – issue lingkungan yang ada di masyarakat” tutup watania , (v)
