Mei 2, 2026

Kumendong Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Hukum Tua

Tondano, suluthebat id – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Hukum Tua Kabupaten Minahasa di Gedung Wale Ne Tou Jumat, 9 /8/ 2024

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam Kepemimpinan di tingkat Desa.

Dalam sambutannya, Dr. Jemmy Kumendong menyampaikan harapannya agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing. “Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.

Pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa ke depannya.

Turut Hadir, Ketua TP-PKK Kab. Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kab. Minahasa, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa, Para Camat se-Kab. Minahasa, Para Hukum Tua yang telah Kukuhkan, Para Ketua TP-PKK Desa.(*)