Pemkab Minahasa Gelar Rapat Forum Perangkat Daerah.
MINAHASA – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Forum Prangkat Daerah di Hotel Yama Tondano,
Selasa (3/10/2023)
forum perangkat daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Minahasa Philip Siwi,penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk penyusunan RPJM.
RPJPD kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045, menurut Siwi, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode 20 tahun dengan berpedoman pada RPJP Nasional.(*)

