Pemkab Minut Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK RI Sulut

Manado-Minut, suluthebat.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Sekretaris Daerah Novly Wowiling, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK RI, di kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara. Kamis (9/3/2023).
Penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai ketentuan paling lambat 3 bulan sesudah tahun anggaran berkahir, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah direviu kepada BPK.
Penyampaian LKPD tepat waktu ke BPK merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekda Minut Novly Wowiling, pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai dan LKPD TA 2022 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk itu Pemkab Minut tetap optimis untuk mempertahankan opini BPK.
“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minut, mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingannya sehingga Pemkab Minut dapat menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu ke BPK RI Perwakilan Sulut.” ucap Wowiling. (*/Vivi).
