Mei 31, 2026

Polres Minahasa Tangkap Pembunuh Tukang Ojek di Perkebunan Mahawu Tomohon

Manado, suluthebat.com- RS (25), terduga pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek pangkalan ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (9/2/2023) dini hari.

RS diduga membunuh tukang ojek pangkalan bernama Indo Sarapung (31) warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, yang mayatnya ditemukan di area perkebunan Mahawu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, pada Sabtu (4/2/2023) pekan lalu.

“Terduga pelaku laki-laki berinisial RS (25), warga Kota Tomohon. Ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Kota Tomohon, pada hari Kamis (9/2) dini hari,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Kamis (9/2/2023).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban pada tangal 24 Januari 2023, bulan lalu.

“Istri korban membuat laporan orang hilang di Polres Minahasa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” kata Abast.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa melakukan pencarian dan menemukan korban telah meninggal dunia di perkebunan Mahawu, pada Sabtu (4/2) pekan lalu.

Tim Resmnob Polres Minahasa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Hasil penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas dan kemudian mengamankan RS, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban,” tutur Abast.

Menurut Abast, peristiwa pembunuhan itu bermula saat keduanya bertemu di depan sebuah tempat laundry di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (24/1) pagi

RS meminta korban untuk mengantarnya ke Mahawu dengan menawar ongkos sebesar Rp25 ribu namun korban menolaknya.

“Korban lalu menuju pangkalan ojek dan memberitahukan kepada temannya sesama tukang ojek bahwa ada penumpang yang minta diantar ke Mahawu,” jelas Abast.

Teman korban menghampiri RS dan menawarkan jasa ojek, tapi terduga pelaku hanya diam kemudian berjalan menjauh.

Tak berselang lama, RS melihat korban melintas lalu memanggilnya dan kembali minta diantar ke Mahawu dengan tawaran ongkos Rp100 ribu.

Karena tawarannya 4 kali lipat dari tawaran pertama, korban pun setuju mengantar RS ke Mahawu.

“Ketika sampai di Jalan Raya Mahawu, terduga pelaku menyuruh korban berbelok ke kanan menuju area perkebunan. Baru berjarak sekitar 10 meter dari jalan raya, terduga pelaku mengambil pisau dari jaketnya sambil meminta korban untuk berhenti. Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor,” tutur Abast.

RS menyeret tubuh korban yang dalam keadaan sekarat ke bawah pohon, lalu mengambil handphone milik korban dan mencabut pisau dari lehernya.

Setelah korban meninggal dunia, RS menutup tubuh korban dengan daun dan kayu.

“Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa serta sepeda motor milik korban. Diduga motif terduga pelaku adalah faktor ekonomi karena terlilit hutang dan arisan, sehingga ingin menguasai barang-barang milik korban. Sedangkan modusnya, terduga pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek. Terduga pelaku kemudian menjual sepeda motor dan handphone milik korban tersebut melalui media sosial,” ungkap Abast.

Saat ditangkap, kata Abast, RS berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak di bagian kaki kirinya.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa, jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam, helm hitam, dan pisau. Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Minahasa, selanjutnya diserahkan ke Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban masih dalam pencarian petugas,” pungkas Abast. (*)