Bongkar Kasus Pencurian Data, Polda Sulut Sita 99 Laptop, 20 CPU, dan 3 Set DVR CCTV

Manado, suluthebat.com- Sub dite V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sulut membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Kombes Pol JulesAbraham Abast dalam jumpa pers, Kamis (5/1/2023) menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022, tahun lalu.
Setyo menjelaskan, korban merasa keberatan karena data pribadinya diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” jelasnya.
Desk collection, kata Setyo, dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.
“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.

Setyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Setyo, polisi telah mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,” terangnya.
Setyo menambahkan para pelaku akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.
“Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” tegas Setyo. (*)
