Mei 26, 2026

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal di Kawasan Ruko Marina Kota Manado

0

Manado,suluthebat.com-Bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) illegal berkedok koperasi yang beralamat di kawasan ruko Marina Kota Manado.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (3/12) hari ini mengatakan pada tanggal 29 November 2022, pihaknya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara.

Menurutnya, penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut.

Dijelaskan, dalam penggerebekan itu ditemukan 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop.

Setelah diperiksa dan digeledah, kata Lubis, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.

Lubis menjelaskan ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan oleh para tersangka.

Keempat aplikasi itu yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Keempat aplikasi pinjol itu, kata Lubis, tidak memiliki izin dari OJK.

“Kegiatan pinjol ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” ujarnya.

Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan tersangka A dan G dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

Menurut Viktor, pihaknya bersama dengan tim Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *