Mei 13, 2026

MANADO, suluthebat.com – Para pemangku kebijakan di PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara atau yang lebih popular dengan call sign Bank SulutGo (BSG) sepertinya harus bergerak cepat dan bertindak tepat dalam memenuhi modal intinya, meskipun dead line Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan modal inti minimal Rp 3 triliun, praktis masih ada dua tahun lagi, yakni akhir 2024.

Terasa lumayan panjang jika melihat durasinya, 24 bulan. Namun bila mencermati “tahun apa” yang bakal dilalui itu, rasanya terlalu singkat saja waktu yang tersisa.

Tahun 2023, menurut prediksi banyak pakar dari banyak bidang, dunia bakal dilanda krisis global, inflasi gila-gilaan yang membuat banyak kalangan melakukan efisiensi.

Tahun depan juga, khusus di Indonesia, adalah dimulainya “tahun politik” di mana segala daya dan upaya (utamanya dana) terarah ke situ. Milik pribadi ataupun anggaran pemerintah.

Dan tak bisa dikesampingkan adalah para kepala daerah yang merupakan representasi kepemilikan saham daerah di BPD, juga adalah pimpinan partai politik.

Fokus untuk pemenangan di pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) bakal menjadi alasan utama.

Seperti diketahui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03 Tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum sudah mewajibkan bank umum memiliki modal  inti minimal sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2022 bagi bank umum dan akhir 2023 kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD)—kemudian diperpanjang hingga akhir 2024.

Satu dari 12 BPD yang dalam catatan OJK per Juli 2022 lalu modal intinya belum mencapai jumlah tersebut adalah BSG yang modal intinya masih sebesar Rp 1,532 triliun.

Ada tiga skenario yang bisa ditempuh BSG dalam mencari Rp 1,438 triliun itu. Pertama adalah penambahan modal disetor oleh 24 pemegang saham yang ada. Pemegang saham itu adalah Pemprov Sulut dan 15 kabupaten/kotanya.

Kemudian di Gorontalo ada Pemprov Gorontalo sendiri dan lima kabupaten/kotanya. Dua pemegang saham lainnya adalah Kopkar dan PT Mega Corpora, anak perusahaan CT Corp.

Jika boleh berandai-andai masing-masing pesaham menyetor tambahan Rp 50 miliar dalam dua tahun ini, bisa terkumpul Rp 1,2 triliun.

Sisanya mungkin bisa didapatkan dari pesaham perorangan yang dapat masuk melalui Kopkar BSG.

Hanya saja, jika berharap dari setoran pemegang saham, khususnya pemerintah daerah, menurut mantan Komisaris BSG 2012 – 2016 Effendy Manoppo, ini hampir mustahil dapat terpenuhi bila berkaca pada setoran-setoran saham sebelumnya.

Mampu menyetor Rp 5 miliar saja dalam setahun, kata dia, bagi Pemda sudah cukup luar biasa.

“Ingat bahwa modal inti ini adalah modal selama bank ini berdiri ya, artinya sejak berdiri sampai sekarang modal intinya masih begitu,” tukas Effendy.

Sulitnya mendapatkan setoran modal dari pemegang saham pemerintah daerah ini juga diakui Alexius Lembong, mantan Direktur Umum dan kemudian dipercayakan menjadi Direktur Utama serta terakhir sebagai Komisaris.

Jauh sebelum terbitnya POJK Nomor 12 itu, pemegang saham telah diingat-ingatkan (Bank Indonesia waktu itu dan kemudian OJK) tentang pentingnya peningkatan modal inti ini.

Tak hanya Lembong, mantan Direktur Pemasaran Hamdi Paputungan pun membenarkannya. Tokoh Bolmong ini member emote jempol saat ditanyakan hal itu, Rabu (9/11/2022) siang.

Skenario kedua adalah, BSG melakukan penawaran saham di bursa atau yang lebih dikenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering).

Cara ini memang agak lebih menjanjikan mendapatkan dana segar dalam jumlah besar dibanding skenario pertama, karena saham BSG dapat ditawarkan ke public.

Artinya, siapa saja dapat membelinya. Si pembeli akan tercatat sebagai pemegang saham BSG dan BSG pun bisa mendapatkan dana segar, baik untuk tambahan modal maupun pengembangan usahanya.

Hanya saja, menurut mantan Direktur Kepatuhan BSG 2012-2016 Jeffry Salilo, proses menuju IPO ini, seperti yang penah dicoba pada 2010 lalu, butuh waktu yang cukup panjang.

 Ada banyak segi yang harus dipertimbangkan, internal maupun eksternalnya.

“Salah satunya adalah, dengan modal Rp 500 ribu atau Rp 1 juta saja, seseorang sudah bisa menjadi pemegang saham bank, dan bank berkewajiban melaporkan seluruh aktivitasnya kepada semua pemegang saham, termasuk yang Rp 500 ribu itu. Di sinilah sisi tidak enaknya IPO,” ungkap Salilo yang kini Direktur Pengembangan Bisnis di PD Pasar Kota Manado itu ketika dijumpai suluthebat.com Senin (7/11/2022) lalu.

Skenario ketiga adalah, BSG menjalin Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan bank lain, baik sesama BPD ataupun bank umum lain.

Artinya, bank yang diajak bekerja sama itu diwajibkan menyetorkan sejumlah dana untuk menggenapkan modal BSG hingga memenuhi ketentuan yang sudah digariskan POJK Nomor 12 Tahun 2020 itu.

Hanya saja, bila skenario ini ditempuh, karena dana setorannya berjumlah sangat besar (nyaris separuh dari modal inti yang dipunyai BSG saat ini), otomatis bank yang diajak itu akan menjadi Pemegang Saham Pengendali PSP) di BSG. Sebab, setorannya akan langsung mendilusi prosentase milik pesaham lainnya.

Selama ini, PSP di BPD umumnya dipegang pemerintah provinsi, karena memiliki prosentasi dan jumlah dana saham yang lebih besar dibanding pesaham lainnya.

Cara ini, sudah dilakukan beberapa BPD seperti BPD Sulawesi Tenggara yang bekerja sama dengan Bank Jabar Tbk (BJBR) dan BPD Maluku Malut yang menggandeng Bank DKI.

Demikian juga dikabarkan BPD Sulawesi Tengah yang memilih PT Mega Corpora melalui anak usahanya Bank Mega.

Simalakama inilah yang sepertinya harus segera dipilih para pemangku kebijakan di BSG bila tak ingin bank kebanggaan masyarakat Sulut dan Gorontalo itu turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Para mantan pengurus BSG itu hanya bisa berharap agar segera diperoleh jalan keluar terbaik bagi BSG.

“Sekarang ini, KUB merupakan solusi paling realistis, yang harus didasari kebesaran jiwa,” saran Lembong, Paputungan, maupun Manoppo.(dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *