Unsrat & YLKI Desak Pemda se Sulut Segera Bentuk BPSK

MANADO, suluthebat.com – Universitas San Ratulangi (Unsrat) Manado dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara mendesak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota agar segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai implementasi dari UU No 8 tahhun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Akibat tidak adanya lembaga yang khusus menangani hal ini, banyak perlakuan yang mendiskreditkan konsumen oleh para pelaku usaha yang pada akhirnya harus “rela” ditanggung konsumen karena ketidakpahaman atau tidak adanya badan yang memfasilitsinya, meskipun UUPK sudah mengamanatkannya.

Desakan itu mengemuka dalam Seminar Bagian Hukum Keperdataan dengan topic Urgensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Manado Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, yang berlangsung Kamis (3/11/2022) pagi di ruang rapat lantai 12 Fakultas Hukum Unsrat.
Baik pemateri dari Unsrat, Prof. DR. Wulanmas A.P.G Frederik, SH, MH maupun Ketua YLKI Sulut, Aldy Lumingkewas serta peserta seminar mendesak pemerintah di daerah ini agar sesegera mungkin membentuk BPSK. “UUPK resmi berlaku sejak tahun 2000, artinya sudah lebih dari 20 tahun konsumen di daerah ini tanpa perlindungan berarti, sehingga BPSK di Sulut maupun kabupaten kota sudah sangat mendesak dibentuk,” kata kedua pembicara menyepakati aspirasi peserta seminar.(dki)
