Prof. Wulan : Perjanjian Leasing Banyak yang Menjebak

MANADO, suluthebat.com – Pakar Hukum Keperdataan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. DR. Wulanmas Frederik, SH, MH mengakui adanya “pembiaran” yang sengaja dilakukan perusahan pengelola jasa pembiayaan barang kendaraan bermotor ataupun elektronik yang ujung-ujungnya sangat merugikan konsumen.
“Misalnya saja, leasing ini sudah paham betul jika konsumennya sudah sangat menginginkan barang tersebut. Kemudian disodorkanlah perjanjiannya untuk ditandatangani, tinggal ditunjuk saja mana yang sekadar diparaf dan bagian mana yang harus tanda tangan tanpa member kesempatan pada konsumen membaca apalagi menjelaskannya,” tuturnya.
Pada akhirnya, ungkap Prof. Wulan pada Seminar Bagian Hukum Keperdataan dengan topic Urgensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Manado Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, yang berlangsung Kamis (3/11/2022) pagi di ruang rapat lantai 12 Fakultas Hukum Unsrat; ketika terjadi kelalaian dari pihak konsumen, dimanfaatkan leasing untuk menyita barang tersebut.
“Coba ibu atau bapak baca, dikontraknya sudah ditandatangani bahwa ibu atau bapak bersedia bila terlambat membayar, kami boleh menyita barangnya. Konsumen pun baru sadar akan dokumen yangsetelah diteliti tanda tangannya benar dan pasrah saja pada akhirnya,” tuturnya.
Menurut dia, jika konsumen masih ingin mempertahankan barangnya, leasing mewajibkannya membayar denda keterlambatan plus, atau malah diminta melunasi kredit hingga lunas sekaligus. Jika tidak, maka barangnya akan langsung disita atau dilelang. “Padahal, ada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan penyitaan ataupun lelang, hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Tapi karena konsumennya tidak paham, dia cenderung diam atau pasrah saja,” urainya.
Fenomena ini, kata Prof. Wulan, tidak bisa dibiarkan saja, baik oleh pemerintah yang menangani hal tersebut seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham yang mengawasi urusan fidusia, dunia akademis serta masyarakat melalui lembaga-lembaga non profit lainnya seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).(dki)
