April 29, 2026

Minut, suluthebat.com- Wow, ada apa dengan Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Warukapas?. Pasalnya, meskipun sudah diumumkan penetapan calon tetapi  masih terdapat beberapa kejanggalan. Dan ini menuai protes dari para calon dan masyarakat. Karena diduga ada Maladministrasi.

Dimana, saat Panitia Pilhut Desa Warukapas membacakan cek list berkas calon, masih mencantumkan berkas ‘Tidak pernah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tidak pidana Korupsi dan terorisme’. Lebih parah lagi, ada berkas calon yang tidak diverifikasi panitia Pilhut Desa.

Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas Dofie Mangowal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menetapkan bakal calon berdasarkan Perbup dan surat jawaban Panitia Pilhut Kabupaten.

“Kami hanya berdasarkan surat dari Panitia Kabupaten. Karena di desa kami ada salah satu calon yang bertentangan dengan huruf g Perbup Nomor 18 Tahun 2022 jadi kami menyurat ke kecamatan dan kabupaten. Nah dari panitia kabupaten memberikan surat jawaban untuk mengesampingkan huruf g tersebut terkait mantan Terpidana Korupsi,” ungkapnya.

Terkait verifikasi berkas calon yang tidak diverifikasi, Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas tidak membantah kelalaian tersebut tetapi lempar bola ke Panitia Pilhut kecamatan dan kabupaten

“Itu kami sudah serahkan ke kecamatan dan kabupaten,” tukasnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Warukapas yang tidak mau namanya disebutkan, mengungkapkan ketidak puasan dengan kinerja dari panitia Pilhut Desa. Karena menurutnya, ada hal-hal yang se akan-akan mereka (Panitia,red) tutupi.

Dan juga, untuk salah satu calon kumtua, menurut warga tersebut, seharusnya menyadari kalau dirinya pernah terlibat korupsi dan pernah dipidana. Jadi alangkah baiknya, calon tersebut jujur dalam memberikan keterangan untuk kelengkapan data administrasi.

Kalau memang mengesampingkan huruf g Perbup Nomor 18 Tahun 2022, bagaimana dengan point lain yakni di huruf f, disitu tercantum “Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”

“Sedangkan selama tahapan ini berlangsung, calon tersebut tidak pernah mengumumkan kepada publik secara terbuka jika dirinya pernah dipidana,”tutur warga tersebut.

Kami selaku warga setempat, cukup tau permasalahan beliau pada beberapa tahun yang lalu.

“Sangat disayangkan, jika kebenaran harus ditutupi dengan kebohongan. Dan untuk pihak panitia dan pihak terkait lainnya, utamakan kejujuran dalam melakukan pekerjaan,” ungkapnya.

(Vivi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *