Juni 1, 2026

Minut, suluthebat.com- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih berada pada PPKM level 1 yang berlaku sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Atas pencapaian ini, Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JGKWL) menyampaikan terimakasih kepada pemerintah serta masyarakat yang antusias dalam mengikuti Vaksinasi sehingga Minut masih tetap mempertahankan PPKM Level 1.

“Kami berharap, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan,” imbau JGKWL. (Vivi)