April 22, 2026

TOMOHON,  suluthebat.com– BP2MI ini sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Guna perlindungan tenaga kerja Indonesia maka, BP2MI menggandeng Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung untuk bekerja sama terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk ikut melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia asal Kota Tomohon.

“Merespon positif jalinan kerjasama ini, sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi kepada BP2MI, atas sinergitas yang selalu ditunjukkan bersama dalam memberi perhatian terhadap pekerja migran Indonesia di daerah khususnya Kota Tomohon,” terang Carol

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di Aula S. H. Sarundajang Kantor Walikota Bitung, dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Benny Rhamdani, Anggota DPD RI Ir. Stevanus Liow, MAP., Walikota Bitung Maurits Mantiri, M.M., Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E.,

Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. (pet)