Mei 26, 2026

Kejaksaan Didorong Seriusi Korupsi dan Mafia Tanah di Sulut

Minut, suluthebat.com-Guna meningkatkan soladiritas dan kemitraan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), melakukan audiensi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut). Kamis (23/2/2023).

Audiensi yang digelar diruangan Seksi Intelijen itu dihadiri Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi mewakili Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik bersama jajarannya dan sejumlah pegiat 2PAM3

Dalam audiensi itu Ketua Umum LSM 2PAM3 Antonius Rahabav didampingi Bendahara Eno Maradesa mengemukakan, pihaknya mendorong lembaga Adhyaksa agar memprioritaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mafia tanah di Sulut.

“Terkait kasus mafia tanah, untuk tahun 2020 ke atas sudah mulai menurun,  dengan adanya kebijakan negara, dimana Kejaksaan dan Presiden yang turun langsung. Saya lihat disini Kejati Sulut sudah memproses aduan 26 lebih kasus tanah, dan sebagian besar sudah jalan, sehingga kita perlu memonitor perkembangan selanjutnya,” ucap Rahabav.

Selain itu, lanjut dikatakan Rahabav, yang menjadi sorotan saat ini adalah mafia tambang yang masih sangat mendominasi di Sulut, korupsi barang dan jasa, korupsi Dana Desa (DD).

“Kalau untuk mafia tambang, terjadinya korupsi pada pembagian hasil tambang. Padahal Itu dianggarkan dan dimasukkan dalam APBD, namun kita tidak melihat sentuhan itu, terutama mereka yang tinggal di sekitar area tambang,” ungkapnya.

Menanggapi penyampaian dari pihak 2PAM3 ini, Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi mengatakan, soal mafia tanah, jika BPN tidak menerbitkan sertifikat, tentu tidak akan jadi masalah.

Soal korupsi, menurut Tandi, bisa jadi ada orang lain yang memanfaatkan mereka . itulah yang kerap terjadi.

“Ini akan menjadi perhatian kita, sesuai dengan Tupoksi, dengan menindaklajuti secara pelan dan optimis, karena sesuatu yang dilakukan dengan benar pasti ada perubahan, informasi terkait ini perlu diketahui publik,” kuncinya. (Vivi)