Juni 17, 2026

Terbukti Korupsi Dana Covid, Mantan Kabag Umum Minut Dibui 5 Tahun Penjara

0

Manado, suluthebat.com-Pengadilan Negeri Manado menvonis terdakwa mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Marthen Oley 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyalahgunagunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Manado atas terdakwa Marthen Oley itu dibacakan Hakim Ketua, Alfi Usup, dalam sidang pembacaan vonis pada Rabu (16/11/2022) hari ini.

Dalam amar putusannya, Hakim Alfi Usup, mengatakan Marthen Oley terbukti bersalah karena melakukan tindakan memperkaya orang lain. 

Marthen Oley dalam sidang sebelumnya mengaku kalau dirinya beberapa kali mentransfer uang kepada CV Dewi dan PT Infotek Global atas perintah dan petunjuk Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, menerima dana pandemi, pindah buku ke rekening pribadi, dan melalui rek pribadi terdakwa, mencairkan dan menyerahkan langsung ke Bupati Rp 990 juta dan diserahkan kepada petugas Patwal Marvill.

Dalam kasus ini, terpidana Marthen Oley tidak menikmati uang, sehingga dibebaskan dari uang pengganti.

Sebelumya, terpidana dituntut JPU dengan tuntutan pidana penjara 6 Tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *