Sah..! Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun

(Foto Ist)
Jakarta, suluthebat.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, dalam UU yang baru ini, masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Hal tersebut diungkapkan Puan saat rapat paripurna pengesahan UU Desa. Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat itu menyatakan setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan UU Desa itu.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan dalam UU Desa yang baru disahkan langsung berlaku saat UU tersebut disahkan. Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” ujar Ahmat, dilansir dari Kompas.id, Kamis (28/03/2024).
Dijelaskannya, aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa. Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR. Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Lantas berapa gaji Kades berdasarkan UU yang baru disahkan ini? Kades akan mendapat gaji dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota. (***/Pro)
