September 5, 2026

Reses di Roong, Pierre Makisanti Serap Aspirasi Infrastruktur dan Drainase Minahasa

Suluthebat.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa–Tomohon, Pierre Makisanti, S.H., menggelar kegiatan Reses II Tahun 2026 di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sabtu (1/8/2026).

Reses tersebut difokuskan untuk menjaring aspirasi masyarakat tingkat akar rumput guna diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Pierre menegaskan bahwa aspirasi yang terhimpun tidak sekadar ditampung, melainkan bakal dibawa ke forum DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah terkait. Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sedang mengalami penyesuaian fiskal, sementara pembahasan APBD 2027 tengah berjalan.

“Aspirasi yang disampaikan harus kita bawa ke DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk diperjuangkan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujar Pierre.

Dalam sesi dialog, mayoritas warga mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan. Perwakilan warga, Sonny Supit, menyoroti ruas jalan di Tataaran 2 yang memprihatinkan hingga harus diperbaiki secara swadaya. Selain itu, warga mengusulkan:

  • Pengaspalan jalan akses menuju gereja.
  • Perbaikan Jalan Perburuan menuju perkebunan Watulambot.
  • Pembangunan jalan akses Talete ke SD GMIM 3 Tondano.
  • Perbaikan jalan penghubung Kampung Marawas–Tumaluntung serta wilayah Ranting Roong.
  • Peningkatan jalan Tataaran–Tondano–Tomohon.
  • Pembangunan jembatan penghubung di sekitar SDN 1 dan SDN 6 untuk membuka akses warga Wengkol dan Ranowangko.

Selain infrastruktur jalan, Lurah Roong menyoroti saluran air (drainase) di kawasan perikanan yang tak berfungsi optimal dan berpotensi memicu banjir saat intensitas hujan tinggi. Pada kesempatan sama, pihak kelurahan juga mengapresiasi realisasi bantuan Pierre berupa pemasangan lima titik lampu penerangan jalan umum di dua lingkungan Kelurahan Roong.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pierre menjamin seluruh catatan akan dipilah sesuai pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Provinsi Sulut. Pengawalan aspirasi tetap mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kejelasan status lahan.

“Reses adalah ruang dialog yang jujur. Kita dengar kebutuhan warga, lalu kita bawa dan kawal bersama agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.