Polresta Manado Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Singkil

Manado, suluthebat.com- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang tersangka pelaku peredaran narkotika berinisial RK (41) dengan barang bukti (BB) sebanyak 40 butir Psikotropika Alprazolam, Rabu (4/1/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengatakam tersangka adalah warga warga Lawangirung, Kecamatan Wenan, Kota Manado.
“Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujar May.
Penangkapan tersangka,kata May, terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Singkil, Kota Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim Sat Res Narkoba langsung mealakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) butir Psikotropika Alprazolam dan uang tunai sejumlah Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah).
May menambahkan tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
