Mei 25, 2026

Polda Sulut Ciduk 2 Tersangka Narkoba di Kota Manado, 1 Oknum Polisi

0

Manado, suluthebat.com- Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado,  Selasa (11/10/2022) lalu.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut,  Jumat (21/10) sore.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya.

Sirait menjelaskan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata Sirait.

Petugas, lanjutnya, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 WITA.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” terangnya.

Sirait menambahkan pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *