PAW Billy Lombok Dari Pimpinan DPRD Sulut Ditunda, Ini Alasannya

Manado, Suluthebat.id – Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat yang dijadwalkan Rabu (30/4/2025), ditunda.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam konfrensi pers yang di gelar di kantor DPRD Sulut.
Fransiscus mengatakan, alasan penundaan rapat paripurna dikarenakan Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir.
“Sebenarnya hari ini jam 2, tapi informasi terakhir pak Ketua Pengadilan Tinggi yang harus melantik, berhalangan,” jelas Silangen.
“Sedangkan sesuai amanat undang-undang yang harus melantik beliau,” tuturnya.
Dengan begitu, agenda penggantian Wakil Ketua DPRD Sulut dari Billy Lombok kepada Royke Anter, belum terlaksana.
Belakangan diketahui, terkait PAW dirinya, Billy Lombok telah melayangkan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sulut dan Gubernur Sulut. (Vil)
