Mei 26, 2026

MenPANRB : Belanja PDN Jadi Indikator Penilaian RB Kementrian dan Pemda

0

Jakarta, suluthebat.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada instansi pemerintah baik instasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan menjadi salah satu ukuran dalam penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB).

Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal itu  usai Rakor Persiapan Temu Bisnis Tahap Kelima Bangga Buatan Indonesia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

 “Di tahun 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam RB Tematik Prioritas Aktual Presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Anas.

Menurut Anas, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.

“Karenanya kita akan dominasi e-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini tentu akan semakin mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pada tahun 2023, kata Anas,  ditargetkan sebanyak 82 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, serta 508 kabupaten dan kota akan dievaluasi.

Mantan Kepala LKPP ini menjelaskan pihaknya diamanatkan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dijelaskan, untuk menciptakan kesuksesan penerapan Inpres No. 2/2022 diperlukan integrasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan pola tematik, yakni digitalisasi pemerintahan melalui pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis Arsitektur SPBE.

Menurut Anas, terdapat beberapa strategi untuk membangun keterpaduan layanan digital nasional yang ditopang oleh Arsitektur SPBE.

Pertama, memastikan interoperabilitas data Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada sistem-sistem pendukung belanja barang/jasa pemerintah yang tersebar di beberapa K/L terkait.

Kedua, membangun interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi serta keamanan informasi.

Ketiga, membangun platform digital layanan P3DN berbasis Arsitektur SPBE.

Keempat, tata kelola penyelenggaraan Satu Data Indonesia menuju interkoneksi data dan informasi lintas sektor dalam penanganan P3DN (data-driven policy).

“Juga perlu kolaborasi lintas sektor sesuai dengan peran dan tugas masing-masing K/L,” urainya.

Kementerian PANRB, kata Anas, telah menetapkan aplikasi umum SPBE bidang PBJ Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1148/2021.

Regulasi ini, lanjutnya, demi menciptakan keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi data untuk menjadi big data analytic dalam pengambilan kebijakan.

“Aturan ini tentunya akan mendorong akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan efisiensi pengelolaan layanan TIK Nasional yang mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *