Mendes PDTT : BUM Desa dan BUM Desa Bersama Harus Selamatkan Aset Budaya Desa

Bintan, suluthebat.com- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, kembali menegaskan peran BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Menurutnya, kedua badan usaha desa ini harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa.
Gus Hali, sapaan Menteri Abdul Halim Iskandar, menyampaikan hal itu saat sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).
BUM Desa maupun BUM Desa Bersama, kata Gus Halim, juga tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa.
“BUM Desa harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,” ujar Gus Halim.
Menurut Gus Halim, BUM Desa justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa.
Semua aktivitas ekonomi BUM Desa, lanjutnya, harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.
Gus Halim memaparkan perkembangan BUM Desa dengan diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan, hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum.
Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama Lkd telah mencapai 5.300.
Gus Halim mengungkapkan, keberadaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor.
“Perjalanan BUM Desa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja,” pungkas Gus Halim (*)
