Legislator PDIP Ini Minta Dana Komite Tidak Dicantumkan Dalam Perda Pendidikan

Manado, Suluthebat.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan DPRD Sulut semakin gencar melakukan pembahasan. Kali ini pansus mengundang praktisi peduli pendidikan dalam rapat yang digelar diruang rapat DPRD Sulut, Selasa (07/03/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Vonny Paat didampingi anggota DPRD Sulut Agustien Kambey.
Legislator PDIP Julius Jems Tuuk yang juga sebagai Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan Sulawesi Utara dalam rapat mengatakan, kebijakan-kebijakan yang tepat akan menentukan generasi penerus bangsa.
Dia pun menyoroti soal pemberlakuan dana komite sekolah yang menyusahkan siswa dan orang tua.
Kata dia, peran dana komite dalam pembiayaan keperluan sekolah itu berlaku sebelum ada BOS. Oleh karena itu menurutnya setelah ada BOS, dana komite sudah harus dihentikan.
“Saya dapati dilapangan ada seorang oknum kepsek yang mengambil dana PIP siswa yang di berikan Presiden Jokowi untuk membayar komite. Kejadian itu terjadi di SMA 1 Dumoga”, terang jems saat mencontohkan kasus yang ia temui.
Selain itu, ada juga kasus di SMA Negeri 4 Manado, ijazah belum diberikan kepada siswa karena dana komite belum dilunasi.
Untuk itu ia berpendapat, dengan adanya pembahasan Ranperda Pendidikan, maka dimintakan agar dalam draf Ranperda tidak ada lagi namanya pungutan dana komite di sekolah.
“Kecuali sekolah itu tidak mendapatkan dana BOS, baru bisa hidupkan lagi ini Komite”, tandasnya.
Lanjut Tuuk, kalau Perda penyelenggaraan pendidikan ini tetap mengakomodir penarikan dana komite, dirinya akan membuat gugatan untuk membatalkan Perda ini, karena menurutnya, itu akan menjadi alat perampokan oleh oknum-oknum Kepala Sekolah terhadap siswa. (Vil)