Kemendagri Minta Pemda Terapkan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana

Jakarta, suluthebat.com – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah melibatkan aparat pemerintah di tingkat kecamatan, lurah, dan desa dalam Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana khususnya menghadapi bencana alam akibat cuaca ekstrim saat ini.
Demikian disampaikan Dirjen Adwil Kemendagri,, Safrizal ZA, saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Safrizal mengatakan, salah satu tantangan dalam penerapan SPM suburusan bencana adalah faktor jangkauan wilayah yang luas,dan banyaknya warga negara yang harus dilayani berdasarkan hasil kajian risiko.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak terkait perlu memanfaatkan peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Sehingga Pemda (pemerintah daerah) dapat lebih memastikan agar masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana memiliki pengetahuan sebanyak mungkin tentang risiko dan ancaman bencana yang mungkin mereka hadapi, sehingga dapat menekan semaksimal mungkin jatuhnya korban jiwa bila terjadi bencana,” tegasnya.
Safrizal juga menyoroti minimnya sumber daya manusia (SDM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rata-rata perangkat daerah penanggungjawab SPM suburusan bencana ini hanya memiliki 30 hingga 40 personel dengan anggaran yang terbatas. Padahal cakupan warga negara yang perlu mendapat pelayanan begitu banyak.
Untuk itu, Pemda diminta mengembangkan strategi pelibatan pentahelix dan berbagai pendekatan yang inovatif dalam pemenuhan SPM suburusan bencana yang menjadi tanggung jawab BPBD kabupaten/kota.
Caranya, kata Safrizal, dengan menggencarkan upaya Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana melalui masjid, koran, televisi, diskusi, iklan, SMS broadcast, pesan WhatsApp broadcast, dan sebagainya.
Dijelaskna, Gakan Kecamatan Tangguh Bencana merupakan inisiatif untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kecamatan.
Menurutnya, hal ini sesuai peran dan kewenangan yang dimiliki camat pada penerapan SPM suburusan bencana, dan pengoordinasian berbagai upaya penanggulangan bencana setingkat desa/kelurahan di wilayahnya.
“Camat adalah pemimpin masyarakat, pemimpin pemerintahan, mereka mampu menggerakkan sektor publik dan sektor sosial kemasyarakatan di samping memecahkan masalah-masalah sosial,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Safrizal, strategi pelibatan camat diharapkan akan memperluas jangkauan penerapan SPM suburusan bencana dengan metode penerapan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Melalui gerakan ini, nantinya banyak camat khususnya di wilayah berisiko bencana tinggi dapat berperan aktif menanggulangi bencana di wilayahnya. Gerakan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakselerasi keterlibatan camat dalam pemenuhan SPM suburusan bencana yang diiringi dukungan pendanaan.
Safrizal menambahkan, pelaksanaan gerakan ini memerlukan keterlibatan semua pihak meliputi Kemendagri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, camat. dan kepala desa.
Langkah ini terutama untuk ikut membantu perbaikan tata kelola penerapan SPM di daerah. Dengan demikian, nantinya dapat memastikan layanan yang diterima masyarkat seperti KIE, gladi/pelatihan, serta penyelamatan dan evakuasi korban bencana dapat berjalan lebih terarah.(*)
