Kasus Skimming 5,7 Miliar, Polda Sulut Serahkan 4 Tersangka ke Kejati

Manado, suluthebat.com- Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (19/10/2022).
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
Demikian disampaikan Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro di Mapolda Sulut, Rabu (19/10/2022).
“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” ujar AKBP Heru Hedi Hantoro.
Heru menjelaskan keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.
Dijelaskan, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado pada Juni 2022 lalu.
“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.
Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.
“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Heru berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek di mana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.
“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas Heru (*).
