DPRD Sulut Tegaskan Penyesuaian Dana Transfer Rp1,7 Triliun Wajib Libatkan Banggar

Suluthebat.id — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta persiapan APBD Perubahan Tahun Anggaran berjalan antara Komite Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung tegas pada Selasa (10/8/2026).
Anggota DPRD Sulut, Vonny Paat, secara khusus menyoroti akuntabilitas penganggaran daerah, terutama terkait belum lengkapnya dokumen pendukung yang diserahkan ke pihak dewan.
Vonny menegaskan pentingnya keterlibatan legislatif dalam mengawal penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Menurutnya, penetapan maupun pergeseran anggaran yang bersumber dari pusat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh TAPD tanpa persetujuan Banggar. Keterlibatan DPRD dinilai sebagai fungsi pengawasan mutlak demi menjamin transparansi pengelolaan keuangan daerah.
”Terkait penyesuaian dana transfer sebesar Rp1,7 triliun yang telah menjadi kesepakatan, kami menegaskan — jika ada dana transfer yang masuk dari pusat, Banggar DPRD Sulut wajib dilibatkan secara langsung dalam pembahasannya. Tidak boleh ada penetapan atau pergeseran yang dilakukan tanpa keterlibatan kami,” ujar Vonny Paat.
Dalam rapat tersebut, dipastikan pula komitmen bersama untuk tidak mengubah alokasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Optimalisasi anggaran akan diprioritaskan melalui jalur penyesuaian dana transfer pusat agar target pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi instansi yang telah direncanakan.
