Juni 1, 2026

Bupati Joune Ganda Akan Tidak Tegas ASN Minut yang Tidak Masuk Kerja Besok

Minut, suluthebat.com- Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, telah berakhir hari ini 25 April 2023. Oleh sebab itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda  mengingatkan seluruh ASN dalam jajaran Pemkab Minut, besok Rabu (26/4) diwajibkan masuk kerja sesuai keputusan pemerintah secara nasional.

Menurut Joune Ganda, cuti lebaran 1444 Hijriah berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru dan Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama Lebaran 2023 berlaku mulai 19 April 2023 dan berakhir 25 April 2023.

“ASN di Minut jangan tambah cuti/libur” kata Bupati Joune Ganda. Selasa (25/4/2023).

Ditegaskan JG, dia akan mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Minut. Apabila ada ASN yang menambah waktu libur tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.

“ Ketegasan Ini kita lakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik, apalagi saya kira waktu libur dan cuti yang diberikan sudah cukup untuk dimanfaatkan untuk merayakan lebaran bersama keluarga ” tegasnya.

Bagi ASN dan aparatur lainnya, yang tetap bertugas pada hari lebaran dan cuti bersama ini, dia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

“ Sesuai dengan jadwal yang diatur,
Sebagian dari ASN tetap bekerja selama libur ini seperti yang bertugas di pelayanan kesehatan dan posko pelayanan lebaran. Semoga loyalitas, pengabdian yang tulus anda sekalian mendapat balasan setimpal dari Tuhan” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut Revino Dondokambey ketika dikonfirmasi mengatakan, menindaklanjuti arahan Bupati Minut terkait cuti bersama, maka dia mengatakan bahwa seluruh ASN Minut harus mematuhinya dengan mengikuti apel bersama (Rabu 26/4) besok. Karena akan di lakukan pengecekan kehadiran di seluruh satuan kerja tanpa terkecuali.

“Seluruh ASN di Minut besok Wajib masuk kantor, jika ada yang berhalangan seperti sakit atau kedukaan harus mengirim surat  ijin/pemberitahuan resmi” imbau Dondokambey. (***)