April 29, 2026

Buntut Dari Postingan Yang Dinilai Hoax, EW Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado

0

Manado, suluthebat.com – Likupang North Sulawesi International Fishing Compotition (LNSIFC) 2022 yang memperebutkan piala Presiden RI dan Gubernur Sulawesi Utara, selesai di gelar dengan sukses, pada sabtu (17/09/2022).

Acara tersebut dibuka langsung KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, didampingi Wagub Sulut, Panglima Armada II, Danlantamal VIII, Bupati Minahasa Utara pada hari Rabu (14/09/2022) di Paradise Likupang.

Namun acara yang memperebutkan piala Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Utara ini sempat mendapat berita yang tidak mengenakan dalam pelaksanaannya.

Dimana beredar video di media sosial (medsos) Facebook diunggah oleh akun bernama Edwin Walakandou (EW) yang menuding panitia pelaksana LNSIFC tidak profesional dan sudah mengkomsumsi minuman.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Sulut Tieneke Adam didampingi Prof Alex Kawilarang sebagai juri dan pihak panitia Veldy Umbas, memastikan video yang beredar tidak benar atau hoax.

Menurut Adam, soal ada yang tercium bau alkohol itu bukan dari panitia dan hanya satu tim saja yang melayangkan protes.

Ini sungguh terbalik dengan apa yang beredar di masyarakat, ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers, senin (19/09/2022).

Dikatakannya, sesuai dengan panduan teknis kegiatan, protes bisa dilakukan 1 jam setelah penimbangan dan dibuat secara tertulis kepada panitia. Bahkan hal itu sudah disampaikan panitia pada Rabu 14 September 2022 lewat teknikal meeting dengan peserta.

Menjaga ada pihak yang sengaja mau jatuhkan kredibilitas panitia, nama baik Gubernur Sulut, Kepala Staf TNI AL bahkan Presiden Jokowi (event resmi yang mengusung Piala Presiden), Panitia Penyelenggara LNSIFC, Wakil Ketua Panitia Veldy Reynold Umbas, secara resmi melaporkan EW ke Polresta Manado, pada selasa siang (20/09/2022).

Melalui pengacara Jantje Chris Noya,SH, EW di laporkan atas pencemaran nama baik terhadap kliennya yang diduga telah menyebarkan berita tidak benar lewat akun Facebooknya pada (16/09/)

“Tindakan penyebaran hoax oleh oknum yang menyebut ada panitia mabuk dengan cuplikan video editan, jelas adalah tindakan pencemaran nama baik, hoax, dan bentuk pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” ungkap kuasa hukum Veldy Umbas kepada wartawan.

Menurut Noya demi menjaga nama baik Presiden RI dan Gubernur Sulawesi Utara serta panitia penyelenggara LNSIFC, kami akan terus mengawal langka hukum kliennya dalam melewati tahapan proses hukum yang berlaku.

“Semua kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini,” tambah Noya.

Sementara terlapor EW alias Edwin mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, kita dengar saja. Rasanya pihak penegak hukum akan memilah. Biarkan proses berjalan,” kata EW saat di konfimasi wartawan. (sten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *