Juni 17, 2026

Minahasa, suluthebat.id – Warga Minahasa gempar dengan kejadian yang merenggut nyawa beberapa pria akibat mengonsumsi minuman ilegal yang dicampur dengan bahan berbahaya (Miras oplosan), di tempat yang berbeda sehingga mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi beberapa hari ini di kecamatan Kawangkoan Utara, Kawangkoan, dan Sonder.

Kepala RS. Siloam Sonder dr. Daud Alexander Kiroyan, M.Kes, kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini pihak Rumah Sakit berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban, beberapa tindakan sudah diupayakan, namun para korban tidak bisa diselamatkan. Adapun korban yang meninggal dunia berjumlah 8 orang, 3 rujuk dan 1 masih dirawat di RS Siloam Sonder.

“Korban tersebut mulai masuk RS. Siloam Sonder pada tanggal 29 April sampai saat ini,” kata Kiroyan kepada wartawan, Kamis (02/05/2024)

Di tempat terpisah, Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur menerangkan bahwa, sebagai Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara, dengan peristiwa yang terjadi dibeberapa hari ini ada beberapa masyarakat yang mengalami musibah merenggut nyawa kemungkinan karena indikasi banyak mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga memicu hal kepada kematian.

“Untuk itu kami Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar supaya selalu menghindari hal yang mengancam keberadaan hidup kita terutama bagi mereka yang selalu minum alkohol,” imbuhnya.

Lebih lanjut Camat berharap bagi para penjual pada prinsipnya tidak diperbolehkan, karena ada aturan yang mengatur menjual minuman keras atau beralkohol harus mengantongi ijin.

Kemudian Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian mengatakan, Sehubungan dengan info dimaksd, saat ini Polres Minahasa berkolaborasi dgn pihak Dinkes kabupaten Minahasa, Pemerintah kecamatan Kawangkoan Utara, Kawangkoan, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengambil langkah mengecek tentang kebenaran info tersebut dan apabila benar demikian maka pihak Polres Minahasa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada.

Polres Minahasa selama ini sudah melakukan upaya kepolisian baik itu

  1. Preemptif melalui giat sambang bhabinkamtibmas, Jumat Curhat, minggu kasih, KRYD dll.
  2. Preventif melalui giat patroli sabhara, KRYD dll.
  3. Represif melalui penindakan oleh Satnarkoba.

“Selanjutnya kita berkolaborasi dengan Pemda dan Stakeholder terkait lainnya kembali menghimbau dan mengingatkan masyarakat Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dan atau tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan apalagi mengkonsumsi miras yang sudah dicampur dgn senyawa lain yg membahayakan keselamatan jiwa manusia seperti miras oplosan dll. (***/Vid)