Juni 18, 2026

Ayah Tiri Cabuli Anak Sampai Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan !  

Manado, suluthebat.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado menetapkan MB sebagai tersangka pelaku dugaan tindakan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia. MB diketahui sebagai ayah tiri korban berinisial CT.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengatakan penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah  Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.

“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara, maka disimpulkan hari ini  penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (21/2/2023).

Setyo mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kasus ini, lanjutnya, bermula dari laporan ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021, usai sang ibu mendapati anaknya mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA. Di mana korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Setyo.

Saat di RSUP Prof. Kandou Manado, kata Setyo, korban masuk di ruangan UGD kemudian diperiksa dan hasilnya ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital korban. Juga ada indikasi beberapa luka memar di bagian tubuh korban.

Setelah itu, korban dibawa masuk ke ruang anak di ruangan Irene E. Saat itu, korban langsung drop dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban.

“Pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit,” tutur Setyo.

Setyo menjelaskan Satreskrim Polresta Manado telah melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada di RS Teling dan di RSUP Prof. Kandou Manado.

Selain itu, melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri antara lain ibu korban, beberapa keluarga yang lain, tetangga korban, beberapa perawat di rumah sakit dan beberapa orang dokter, termasuk pemeriksaan internal yang dilakukan penyidik terhadap anggota yang melakukan olah TKP.

Dikatakan, penyidik Polresta Manado juga meminta keterangan para ahli.

“Ada empat ahli yang sudah dimintai keterangan yaitu, ahli yang berhubungan dengan terbitnya visum et repertum, ahli spesialis anak yang selama ini merawat, ahli psikologis klinis anak, dan ahli psikologi forensik,” ucap Setyo.

Selain mengamankan tersangka pelaku, lanjutnya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan tersangka diancam pasal tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) yang berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tandas Setyo.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda Sulawesi Utara dalam rangka menangani kasus ini,” ujar Devi.

Menurut Devi, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan atau mengawal hak-hak korban secara maksimal.

“Untuk tindak hukumnya itu, kami serahkan kepada aparat hukum yang memang mengetahui persoalan ini. Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Bapak Kapolresta Manado, dan seluruh pihak yang selalu mengawal kasus ini, saya ucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya sudah tiba pada hari ini untuk press conference tersangkanya,” pungkas Devi.(*)