Cindy Wurangian Dorong Transparansi Publik Peta RTRW

Suluthebat.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulut Tahun 2025-2044.
Rapat yang berlangsung pada Senin (8/6) ini berfokus pada agenda penyempurnaan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah pimpinan dan anggota Pansus tampak hadir mengawal jalannya rapat, antara lain Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus yakni Royke Roring, Jane Lalujan, dan Haslinda Rotinsulu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian memberikan catatan kritis mengenai pentingnya transparansi data. Mengingat dokumen RTRW ini akan menjadi kompas pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara untuk 20 tahun ke depan, akses data yang utuh dinilai sebagai harga mati.
Cindy menjelaskan bahwa secara regulasi, DPRD memang tidak dilibatkan langsung dalam proses teknis awal penyusunan struktur tata ruang. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk membuka akses data pendukung seluas-luasnya kepada Pansus agar fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” tegas Cindy.
Selain persoalan keterbukaan dokumen, isu panas mengenai sektor pertambangan juga mencuat dalam pembahasan. Sektor ini menjadi perhatian serius karena bersentuhan langsung dengan mata pencaharian masyarakat lokal.
Cindy mendesak pihak eksekutif untuk memberikan ketegasan dan kejelasan regulasi mengenai dua poin krusial yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Status dan kepastian hukumnya sangat dinantikan oleh masyarakat daerah dan Kawasan Pertambangan Khusus: Batasan dan informasinya harus dibuka secara utuh demi menghindari salah paham dan perbedaan persepsi di lapangan.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” cetusnya.
Hal paling inovatif yang didorong oleh srikandi DPRD Sulut ini adalah digitalisasi peta tata ruang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara pasti status tanah atau kebun yang mereka miliki—apakah masuk ke dalam zona hijau, kawasan lindung, atau zona budidaya lainnya.
Penyajian data tersebut dinilai sudah tidak zaman lagi jika hanya mengandalkan dokumen fisik yang kaku dan sulit diakses.
“Mungkin di zaman gadget sekarang ini, informasi tersebut bisa disajikan secara online dan dapat diakses oleh masyarakat. Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu,” pinta Cindy. (*)
