April 20, 2026

Pansus DPRD Sulut Pembahas Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Dibentuk, Berikut Susunannya

FB_IMG_1764156498277

Manado, suluthebat.id – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal itu menyusul kelima fraksi DPRD Sulut telah telah menyetujui Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam rapat paripurna, Senin (24/11/2025).

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, Untuk tahapan selanjutnya, pembahasan ranperda dimaksud, akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.

“Untuk tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda tentang PT. Membangun Sulut maju perseroan daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah tingkat I, dan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD, pembahasan ranperda ini dibahas oleh panitia khusus DPRD,” jelas Fransiscus.

Berikut nama-nama pansus DPRD pembahas Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:

Dr. Fransiscus Silangen

Dr. Michaela Elsiana Paruntu

Royke R. Anter

Stela M. Runtuwene

Berty Kapojos

Royke O. Roring

Remly Kandoli

Toni Supit

Amir Liputo

Vonny J. Paat

Jeane Laluyan

Priscilla C. Wurangian

Inggried j. N. N. Sondakh

Ronald Sampel

Frangky Roger Mamesah

(vil)