Pansus DPRD Sulut Pembahas Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Dibentuk, Berikut Susunannya

Manado, suluthebat.id – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal itu menyusul kelima fraksi DPRD Sulut telah telah menyetujui Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam rapat paripurna, Senin (24/11/2025).
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, Untuk tahapan selanjutnya, pembahasan ranperda dimaksud, akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda tentang PT. Membangun Sulut maju perseroan daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah tingkat I, dan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD, pembahasan ranperda ini dibahas oleh panitia khusus DPRD,” jelas Fransiscus.
Berikut nama-nama pansus DPRD pembahas Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:
Dr. Fransiscus Silangen
Dr. Michaela Elsiana Paruntu
Royke R. Anter
Stela M. Runtuwene
Berty Kapojos
Royke O. Roring
Remly Kandoli
Toni Supit
Amir Liputo
Vonny J. Paat
Jeane Laluyan
Priscilla C. Wurangian
Inggried j. N. N. Sondakh
Ronald Sampel
Frangky Roger Mamesah
(vil)
