BPJN Paparkan Masalah Mendasar Dalam Penyelesaian MORR III

Manado, suluthebat.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan rapat membahas penyelesaian Manado Outer Ring Road (MORR) III, dengan mengundang dinas terkait dan Balai Pelaksana Jalan (BPJN).
Kepala satuan kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulut Ringgo Redityo memaparkan permasalahan pembebasan 9 lahan pada mega proyek tersebut.
Ia mengungkapkan, kendala mendasar yakni permasalahan pembebasan tanah, dimana dari 9 bidang tanah yang bermasalah, 5 sudah di konsinyasi.
“Satu di antaranya sudah selesai, namun lima bidang yang di konsinyasi masih menolak kami untuk bekerja di lokasi,” ungkap Ringgo Jumat, (31/10/2025)
Ia menambahkan, beberapa hal sudah dibahas bersama Perkimtan dan telah ditinjau langsung di lapangan, dan salah satunya terkait lahan milik Ibu Sherly Winowatan.
“Pembayaran sudah dilakukan dan diterima, namun beliau masih keberatan karena merasa nilai ganti rugi tidak sesuai dengan hak yang dilepaskan, khususnya terkait perbandingan luas 100 meter dengan harga yang diterima,” beber Ringgo.
Menurut Ringgo, salah satu permasalahan yang ditemui kerena pemilik lahan menilai harga ganti rugi yang ditetapkan belum sesuai.
“Persoalan lain terkait lahan milik Frans Ponto, yang bersedia digusur jika proses pembayaran segera diselesaikan. Ada kesalahan nama saat pembayaran. Seharusnya dibayarkan kepada Hans Rende, namun justru diterima Frans. Pemilik lahan siap mengizinkan pekerjaan dilanjutkan begitu dana diterima,” ucap Ringgo. (*/Vil)
