Juni 25, 2026

Relawan JG-KWL Tepis Tuduhan Pelanggaran Pilkada: “Jangan Giring Opini”

Minut, suluthebat.id – Laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada, khususnya pasal 71 ayat 2, yang melibatkan bakal calon Bupati Minahasa Utara (Minut) telah memicu respons dari berbagai kalangan.

Salah satu yang memberikan tanggapan adalah Praktisi Hukum Kepemiluan, Irfan Pakaya, SH., MH. Menurut Pakaya, apabila pasangan calon (Paslon) terbukti melanggar ketentuan dalam pasal tersebut, sanksi berat berupa pembatalan pencalonan dapat dijatuhkan.

“Substansi dari persoalan ini sebenarnya bukan pada pelantikan, melainkan pada penggantian yang sudah sesuai dengan persetujuan Menteri,” jelas Pakaya.

Ia merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100, tanggal 29 Maret 2024, terkait pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, yang menurutnya telah memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari tiga partai pengusung pasangan MJP-CK yang diwakili oleh Michael Jacobus, SH., MH., telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Minut pada Jumat, 20 September 2024.

Jacobus menjelaskan bahwa sudah ada warga yang menyerahkan bukti pelanggaran ke KPU Minut, dan pihaknya juga telah secara resmi melaporkan kasus ini ke KPU, mengklaim adanya pelanggaran yang dilakukan petahana.

Di sisi lain, Koordinator Relawan JGKWL, William Luntungan, memberikan tanggapan yang cukup tegas. Menurutnya, penilaian atas benar atau tidaknya langkah Bupati dalam pelantikan pada 22 Maret 2024 bukanlah wewenang kuasa hukum pihak lain.

“Yang berhak menentukan apakah Paslon memenuhi syarat atau tidak di KPU Minut bukan kalian (kuasa hukum),” ujar Luntungan kepada media, Jumat (20/09/2024).

Ia juga menambahkan bahwa opini publik tidak seharusnya digiring seolah-olah Paslon lain sudah melakukan kesalahan.

Luntungan berharap KPU Minut dan Bawaslu tetap menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh laporan yang masuk.

Selain itu, Luntungan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan oleh berita yang tidak berdasar.

“Tim hukum JGKWL memiliki bukti kuat bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret,” tandasnya.

Kasus ini masih dalam proses di Bawaslu Minut, dan berbagai pihak berharap agar penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan. (***)