Mei 13, 2026

Minsel, suluthebat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Minsel.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minsel, Tomy Moga, dan berlangsung di Hotel The Sentra Manado, pada Minggu (15/09/2024). Perekrutan KPPS di Minsel akan dimulai pada 17 September 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk menjadi anggota KPPS sesuai dengan SK KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang kemudian diubah dengan SK KPU Nomor 1669 Tahun 2023. SK tersebut merupakan turunan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon anggota KPPS antara lain: Surat Pendaftaran daftar Riwayat Hidup, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto Surat Pernyataan, Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Selain persyaratan, gaji bagi anggota KPPS juga telah diatur sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000 per bulan, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000 per bulan. Di samping itu, petugas Pengamanan TPS/Satlinmas akan menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan.

Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal penting dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, dengan memastikan kesiapan dan kelengkapan administrasi bagi para petugas pemungutan suara. (***)